Gunung Agung (istimewa)

Karangasem, Aktual.com – Hingga kini, 34.931 jiwa yang tersebar di 328 titik di tujuh kabupaten/kota se-Bali. Mereka meninggalkan desa imbas dari bencana Gunung Agung yang kini sudah memasuki status awas. Meski ditinggal mengungsi, Polres Karangasem menjamin harta benda warga yang mengungsi. Tindakan tegas akan diambil bagi mereka yang mencoba memanfaatkan situasi bencana untuk merampas harta benda warga.

“Jangan coba-coba melakukan tindakan kejahatan karena kami akan lakukan tindakan tegas,” kata Kapolres Karangasem, Ajun Komisaris Besar I Gede Ardana, Selasa (26/9).

‎Ardana mengaku telah berkoordinasi dengan pihak TNI untuk melakukan pengamanan harta benda warga. Saban hari, kata Ardana, ada 137 personel jajarannya yang melakukan patroli‎ memantau rumah-rumah warga. ‎Jumlah itu belum termasuk dari petugas TNI, Brimob dan Sabhara Polda Bali. “Jadi kami melakukan patroli rutin menyisir perkampungan warga. Kami terus melakukan pengintaian agar jangan sampai ada yang melakukan tindakan kriminal di tengah bencana,” katanya.

Jika ada yang nekat berbuat kriminal, Ardana mengaku telah menyiapkan ganjaran setimpal bagi pelakunya. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.‎ “Jadi, jangan coba-coba melakukan pencurian dan tindakan kriminal lainnya di wilayah rawan bencana Gunung Agung,” tegas dia.

 

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs