Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menuntut hak politik terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman penjara.

Jaksa menilai Novantk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar jaksa KPK, Abdul Basir membacakan surat tuntutan Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Seperti diketahui Novanto dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dituntut menbayar uang pengganti USD7,4 juta dikurangi uang yang dikembalikan sebesar Rp5 milliar.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.

Novanto dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby