Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengacara PT ADI (Aquamarine Divine Inspection) Akhmad Zaini menyuap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Menurut jaksa, suap yang diberikan ‎Akhmad kepada Tarmizi diduga untuk mempengaruhi atau menolak perkara gugatan perdata oleh PT Eastern Jason Fabrication Service (PT EJFS) Pte Ltd terhadap PT Aqumarine Divine Inspection.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti,” ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Dalam persidangan perdata yang bergulir di PN Jaksel tersebut, PT EJPF mengalami kerugian dan menuntut PT ADI untuk membayar ganti rugi sebesar USD 7,6 juta dan 131.000 Dollar Singapura.

Hanya saja, terendus adanya dugaan pemufakatan jahat antara panitera pengganti Tarmizi dengan pihak PT ADI agar Hakim PN Jaksel menolak gugatan perkara wanprestasi PT EJFS saat berhadapan di meja hijau.

Artikel ini ditulis oleh: