Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4). Dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tersebut JPU KPK menghadirkan 10 saksi diantaranya Olly Dondokambey selaku mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada hal-hal yang tidak diuraikan oleh majelis hakim saat membacakan amar putusan untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Menurut jaksa KPK, Irene Putri, majelis tidak menjabarkan soal proses pengaturan dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. Padahal, dalam putusannya majelis menyatakan bahwa korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sudah terjadi saat proses pembahasan.

“Ada fakta-fakta yang menurut kami kalau misalnya hakim sudah meyakini (korupsi proyek e-KTP) sejak proses penganggaran, maka seharusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga (diuraikan) sebagaimana tuntutan kami. (Dalam tuntutan) kami uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak proses penganggaran. Itu yang menurut kami belum diuraikan (oleh hakim),” papar jaksa Irene, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/7).

Meski begitu, jaksa KPK tetap mengambil sisi positif atas putusan majelis. Dimana majelis sepakat dengan analisa jaksa bahwa ‘pengaturan’ proyek e-KTP sudah  terjadi ketika proses pembahasan anggaran di DPR, juga mengenai pihak-pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut.

“Pertama, proses adanya korupsi, kolusi sejak proses penganggaran itu satu. Kedua, dari pertimbangannya majelis hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan bahwa ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu,” jelas jaksa Irene.

Seperti diketahui, Irman dan Sugiharto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Korupsi tersebut membuat beberapa pihak diuntungkan, termasuk Irman dan Sugiharto, anggota DPR 2009-2014 dan perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP. Bahkan, berimbas pada kerugian keuangan negara.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa anggota DPR 2009-2014 yang diuntungkan dari tindakan korupsi Irman dan Sugiharto, yakni Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin.

(Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka