Jakarta, Aktual.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono menerima suap Rp2,3 miliar dari komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.

“Menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar,” ujar Jaksa KPK, Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Uang tersebut diberikan kepada anak buah Menteri Budi Karya itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Jaksa menyebut atas uang itu pun akhirnua Tonny menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

Menurut jaksa, setiap PT Adhiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny.

Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby