Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menekankan, koordinasi akhir soal saksi harusnya dilakukan oleh tim penasihat hukum.

Dijelaskan Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, para saksi yang dihadirkan sejak awal sudah dikoordinasikan dengan tim pengacara, yang merujuk pada berkas penyidikan.

“(Soal saksi yang dihadirkan, jaksa dan penasihat hukum) sepakat sesuai urutan berkas (penyidikan). Sebetulnya, koordinasi awal sudah. Koordinasi akhir mestinya sana (tim penasihat hukum) yang koordinasi dengan kita, yang perlu kan sana,” papar Ali usai persidangan, Selasa (17/1).

Menjelang akhir persidangan, tim kuasa hukum Ahok memang meminta majelis hakim untuk menolak agenda pemeriksaan saksi fakta dalam sidang kasus Ahok pekan depan. Mereka berdalih, tak ada koordinasi dari pihak jaksa.

Namun, tudingan tidak ada koordinasi ini ditepis oleh Ali. Tim jaksa pun tetap akan menghadirkan 2 saksi fakta, Yulihardy dan Nurholis Madjid.

“Kalau dia nggak komunikasi dengan kita, salah dia sebenarnya,” tegas Ali.

Tim penasihat hukum memang meminta jaksa untuk kembali mendatangkan pihak pelapor dalam sidang Ahok. Alasannya, mereka ingin majelis bahwa ada dugaan kepentingan politik antara para pihak yang melaporkan Ahok atas tuduhan penodaan agama.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby