KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)
KPK OTT Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama di Badan Keamanan Laut divonis hukuman pidana selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Dia dianggap terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Selain hukuman badan, Eko juga diganjar pidana denda oleh majelis senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Menurut analisa yuridis hakim, suap yang diterima Eko merupakan ‘fee’, lantaran dia membantu PT Melati Technofo Indonesia mendapatkan proyek monitor satelit yang dilelang pihak Bakamla pada akhir 2016 lalu.

Suap untuk pria yang merupakan jaksa ini pun besar, yakni 100 ribu dolar Singapura, 10.000 Euro serta 78.500 dolar Amerika Serikat.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.”

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu