Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterangan soal adanya “fee” untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Hal tersebut, diungkapkan JPU KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

“Iya betul yang mulia,” kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/10).

Eni menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam BAP itu, Eni menyatakan pernah bertemu dengan Sofyan dan Kotjo di sebuah restoran di Hotel Fairmont Jakarta pada 2017.

“Awalnya menyampaikan “progress” proyek PLTU Riau-1 pada Pak Sofyan Basir dan dilakukan percepatan proyek. Ketika hampir selesai Sofyan Basir bilang ke saya, “Bu kita sudah hampir selesai nih”. Kemudian Pak Sofyan Basir bilang “bisa enggak saya bicara berdua dengan Kotjo”. Saya jawab silakan saya pulang duluan,” kata Jaksa KPK yang membacakan BAP dari Eni itu.

Selanjutnya dalam BAP itu, Eni menyatakan bahwa berdasarkan keterangan Kotjo, Sofyan Basir minta diperhatikan.

“Beberapa hari kemudian, Pak Kotjo bilang apa yang dibicarakan, “biasa Pak Sofyan minta diperhatikan dan beliau enggak enak kalau ada ibu dan hal-hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin”. Dari situ saya pahami ada “fee” yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan Basir,” ucap Jaksa seusai dengan BAP dari Eni itu.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham yang saat itu Plt Ketua Umum Partai Golkar senilai Rp4,75 miliar. Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek “Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: