Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. FOTO/Resa Esnir/hukumonline.com/POOL

Jakarta, Aktual.com – Pemeriksaan saksi sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan dengan merujuk pada urutan sebagaimana tertuang dalam berkas penyidikan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menegaskan bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan Pilkada DKI Jakarta. Klaimnya, tim jaksa hanya fokus untuk bagaimana membuktikan dakwaan yang mereka sangkakan kepada Ahok.

“Oh nggak, saya nggak punya kepentingan untuk itu (mengulur waktu hingga Pilkada). Kami hanya urusan hukum,” tegas Ali saat diminta menanggapi, di halaman Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1).

Tudingan adanya upaya mengulur sidang Ahok hingga Pilkada DKI, Februari nanti, mencuat usai dalam tiga kali persidangan JPU hanya menghadirkan para saksi dari unsur pelapor.

Padahal, jika merujuk pada istilah hukum, saksi dari unsur pelapor adalah saksi terstimonium de auditu atau saksi yang mendengar peristiwa dari orang lain. Yang dimana, kesaksiannya bisa dengan mudah diabaikan oleh majelis hakim.

“Dalam pemahaman, saksi auditu seharusnya tidak dapat dipertimbangkan keterangan sebagai saksi, artinya Hakim dapat mengabaikan keterangan saksi auditu. Kesaksian auditu adalah bukan kesaksian menurut UU (KUHAP),” papar ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji saat diminta menanggapi, Senin (16/1).

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby