Jakarta, Aktual.com — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 milyar.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berandai andai soal keterlibatan Dahlan. Menurutnya, untuk menjerat seseorang sebagai tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana.

Namun saat disinggung apakah penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Dahlan?, dia hanya melepaskan senyuman.

“Hehehe, saya tunggu perintah dari kamu aja,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkelakar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7).

Meski demikian, orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menegaskan, tidak menuntup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil Dahlan untuk mendalami perannya dalam pengadaan ini. “Oh iya, bisa berkembang lagi, itulah makanya,” katanya.

Prasetyo menegaskan bahwa pengadaan 16 mobil listrik di Pertamina, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara (PGN) itu bukan untuk kepentingan riset sebagaimana pemberitaan media.

“Ini dikatakan riset, tapi ini bukan riset melainkan pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu satu sampai dua biji saja,” tegas Prasetyo.

Jaksa Agung dari Partai NasDem ini memastikan, bahwa ke-16 mobil listrik di tiga BUMN di atas itu merupakan pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan APEC tahun 2013 di Bali.

“Untuk kepentingan APEC. Jadi bukan untuk kepentingan riset, tapi untuk konferensi APEC 2013. Ini jelas, ada yang beritakan riset dipidanakan, kita tidak memidanakan riset, kejaksaan tdk segegabah itu,” tegas Prasetyo.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman, dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Tersangka Agus Suherman ‎saat kasus ini bergulir, menjabat Kepala Bidang PKBL Kemeterian BUMN. Sementara tersangka Dasep Ahmadi, merupakan pihak swasta yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby