Kim Jong Nam,

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, adalah korban dari kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan Prasetyo dari hasil pendampingan Kejaksaan selama ini dalam perkara Aisyah.

“Kami melihat Siti Aisah ini sebenarnya justru adalah korban atau orang yang diperdaya untuk lakukan sesuatu tanpa diketahui apa yang dilakukannya,” ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Prasetyo mengungkap, kejaksaan memang diminta memperkuat tim advokasi sidang perkara Siti Aisyah di Malaysia. Bahkan, pihak kejaksaan sudah beberapa kali mengirimkan jaksa senior untuk mendampingi advokat dari Malaysia dan memberi masukkan dan mencoba mencari alibi apakah benar Siti Aisyah merupakan pelaku atau tidak.

Namun justru pihak kejaksaan menilai ada kejanggalan dari perkara tersebut. Prasetyo menuturkan, orang yang diduga merupakan pelaku intelektual dari pembunuhan Kim Jong-Nam justru dilepas pihak Malaysia.

“Kami berusaha menyusun dan menyarankan alibi tentang apakah betul Siti Aisyah itu mempunyai niat membunuh, sementara dia sendiri tidak kenal dengan orang itu,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga hendak menelusuri asal obat racun yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa Kim Jong Nam. Sebab, racun tersebut diketahui sangat langka dan tidak beredar di pasaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby