Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik terutama dalam tindak pidana umum (Pidum).

“Penangan kasus-kasus menonjol yang menarik perhatian masyarakat, baik kasus yang ada maupun adanya penambahan berkas perkara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja (Raker) pengawasan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/1).

Ia menjelaskan, perkara dalam penanganan Pidum, yakni kasus penyidik KPK Novel Baswedan terkait dengan dugaan penganiayaan, dua komisioner Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pencemaran nama baik, dan perkara pimpinan KPK Bambang Widjojanto serta Abraham Samad.

“Ada perkara Novel Baswedan yang dituduh melakukan penganiayaan, saat ini berkas perkara P21 dan sedang dipelajari untuk tindaklanjutnya. Komisioner KY Taufiqurahman dan Suparman Marzuki atas aduan hakim Saprin tentang pencemaran nama baik, namun berkas masih belum terpenuihi dan dikembalikan ke penyidik untuk kemudian dilengkapi,” papar dia.

“Lalu ada perkara BW soal pemberian keterangan palsu, dan sudah P21 dan masuk tahap ke dua. BW ditangani oleh Mabes Polri, sedangkaan kasus Abraham Samad ditangani Polda Sulsel,” ujar Jaksa Agung asal Partai Nasdem.

Sementara itu, kasus terkait pencemaran nama baik Jokowi dalam masa kampanye Pilpres dalam tabloid Obor Rakyat sudah memasuki tahapan pelimpahan ke pengadilan.

“Perkara Obor Rakyat dimana menyerang kehormatan pribadi Jokowi yang saat ini sudah menjadi presiden, selama ini masih di hold penanganannya dan siap dilimpakan ke pengadilan, dan ada indikasi bebarapa nama yang tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejagung dalam pemufakatan jahat,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang