Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Presetyo memastikan penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim, sesuai bukti-bukti yang dimiliki jaksa.

“Kejaksaan melakukan penegakan hukum secara terukur, tidak mencari-cari,” kata Prasetyo saat berkunjung ke kantor Kejari Jombang, Senin (21/3).

Pasca penetapan tersangka oleh kejaksaan, La Nyalla menuding penetapannya sebagai tersangka erat dengan desakan agar mundur dari kuris Ketua PSSI.

“Politik apa? Yang menuding yang mempolitisir, yang menuding yang membawa-bawa ke ranah politik. Saya tekankan kepada masyarakat justru yang bicara itu yang membawa kasus ini ke ranah politik,” ujar Presetyo.

Presetyo pun tak mempersoalkan kubu La Nyalla melakukan gugatan praperadilan. Dia pun siap menanggapi perlawanan yang dilakukan La Nyalla.

“Soal praperadilan kita hadapi saja. Soal penundaan (pemeriksaan) itu juga tak lazim, tidak ada alasan dasar mereka untuk minta penundaan ketika menghadapi proses hukum.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu