Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan didampingi Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan Ketua Pansus Angket KPK Agum Gunandjar saat konferensi pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Kunjungan Pansus Angket KPK ke Kejaksaan Agung untuk silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi dan berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah tepat. Lantaran Perppu Ormas diyakini dapat menjaga keutuhan NKRI.

“Langkah paling tepat dan paling baik disaat bangsa tengah menghadapi gangguan dari pihak-pihak yang cenderung justru ingin merongrong tapi ingin mendegradasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” sebut Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/7).

“Ingin memecah belah atau menghilangkan NKRI mengganti falsafah negara kita sejak menyatakan kemerdekaan itu harus dihentikan,” tambah dia.

Sudah seharusnya kata Prasetyo pemerintah mengambil langkah tegas dengan cara menerbitkan Perppu Ormas.

“Ketika UU nya dinilai tidak memadai, tentunya diperlukan langkah-langkah lain yang tentunya langkah hukum juga makanya diterbitkan Perppu,” tandas Prasetyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs