Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/4). Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan termasuk penanganan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dapat mengajukan bandingnya kembali bila suatu hari berubah pikiran.

Sebab pada Senin (22/5) lalu Ahok telah membatalkan gugatan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ahok tidak bisa dibanding lagi karena sudah mencabut bandingnya,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Menurut Prasetyo apabila jaksa penuntut umum (JPU) atau terdakwa sudah menandatangani pernyataan banding dan dikirim ke Pengadilan Tinggi tetapi memutuskan untuk dicabut, maka banding bisa dicabut.

“Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi, ketika sudah dicabut tidak bisa diajukan kembali,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby