Syekh Amru Wardani. (ilustrasi/aktual.com)
Syekh Amru Wardani. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri, Selasa (15/11) besok melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sesuai rencana dari pihak terlapor yakni Ahok akan mendatangkan saksi ahli dari‎ Mesir, yakni ulama Al-Azhar Syekh Amru Wardani.

Namun Syekh Amru Wardani yang akan menjadi saksi ahli kasus penistaan agama oleh Ahok diminta kembali ke Mesir oleh penasehat Grand Syekh Muhammad Abdussalam. Mereka meminta Syekh Amru Wardani tidak ikut campur dengan masalah yang terjadi di Indonesia.

Sementara, Grand Syaikh Al-Azhar Prof Ahmad Thyayyib juga mengaku tidak mengetahui perihal kedatangan Syekh Amru Wardani ke Indonesia. Berdasarkan informasi yang diperoleh Aktual, Syehk Amru Wardani diminta secepatnya kembali ke Mesir.

Terlebih, Grand Syekh Al-Azhar memberikan arahan agar Syekh Wardani tidak ikut campur masuk kedalam urusan Indonesia. Untuk diketahui bahwa Syekh Amru sempat mendapat surat secara pribadi dari Kemenlu dan Kapolri secara institusi memalui Darul Ifta.

Karena, persoalan yang saat ini terjadi di Indonesia bukan lagi persoalan agama dan tafsir melainkan permasalahan komplek bahkan sudah mengarah ke politik.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membenarkan pihak Ahok telah mendatangkan Syehk Amru Wardani. Dia menyebutkan, saksi ahli tersebut adalah permintaan dari Ahok selaku terlapor.

‎”Itu permintaan dari terlapor ya. Pihak mereka boleh saja. Sama seperti kasus Jessica yang mengambil dari Australia kan, silakan. Jadi di kasus ini terlapor ngambil dari Mesir ya silakan saja, tidak masalah,” ujar Tito Karnavian, usai upacara HUT Brimob di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11).

Mantan Kapolda Papua ini melanjutkan gelar perkara besok tidak akan dilakukan secara terbuka apalagi live.

Karena tiket penyelidikan itu tidak boleh terbuka sehingga kehadiran para saksi ahli ini bersifat sebatas masukan saja. Setelah gelar usai, penyidik akan mengambil kesimpulan dari hasil gelar dan akan disampaikan keesokannya, Rabu (16/11).

“‎Setelah gelar perkara, penyidik akan ambil kesimpulan. Paling lambat Rabu diumumkan hasilnya,” kata Tito Karnavian.[Wisnu Yusep]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid