Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berlangsung dari mulai 1 Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017 itu mestinya diikuti oleh semua wajib pajak (WP), tak hanya dari kalangan pengusaha, mestinya juga harus diikuti oleh pejabat negara dan mantan pejabat.

Karena tiga komponen WP itu yang memiliki aset besar, sehingga nominal membayar pajaknya pun juga tak akan sedikit. Ajakan ini disampaikan oleh politisi yang juga seorang pengusaha dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo saat mengikuti rombongan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mendaftar tax amnesty.

“Saya juga terus mengajak para politisi lain untuk mengikuti tax amnesty. Dan kebetulan saya ini sebagai pengusaha yang aktif di dunia politik. Apalagi memang yang punya dana besar itu ada tiga, pengusaha, pejabat, dan mantan pejabat,” tandas Bamsoet, panggilan akrabnya, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (27/9).

Menurutnya, keikutsertaan para pejabat dan mantan pejabat dalam tax amnesty itu sangat penting. Apalagi dalam dunia politik, kesalahan kecil akan bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya. Termasuk yang terkait dengan kepatuhan membayar pajak.

“Dari ajakan saya, respon politisi lain cukup bagus. Karena bagi kami (politisi) harus sedapat mungkin untuk menutup celah serangan politik. Salah satunya di sektor pajak. Makanya para politisi juga harus rapih dalam kewajiban membayar pajaknya,” papar Bamsoet.

Dia menegaskan, dari ajakannya itu sudah cukup banyak politisi yang ikut mendaftar tax amnesty, kendati memang selama ini kurang terekspos. “Iya politisi lain sudah banyak juga yang ikut,” ucap dia.

Namun demikian, Bamsoet enggan menyebutkan jumlah aset yang dideklarasikan dan aset yang direptriasinya.

“Tidak boleh disebutkan (jumlah asetnya). Nanti akan melanggar UU. Yang jelas aset saya ada di dalam negeri dan luar negeri,” tegas dia.

Dirinya pun dengan dana repatriasi yang dimilikinya itu, akan digunakan untuk modal kerja beberapa perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan pengakutan.

“Akan diinvestasikan kemana? Macam-macam. Tapi bisnis saya paling banyak di sektor tambang dan pengangkutan. Jadi nantinya akan ada penambahan ekspansi bisnis di dua sektor itu. Saat ini, saya hanya fokus di dua usaha tersebut,” paparnya.

Bagi dia, tax amnesty ini sebuah peluang yang bagus. Apalagi di periose pertama ini masih dikenai tarif rendah, 2 persen yang akan berakhir pada Jumat (30/9) ini. Dan kemudian akan kena tarif 3 persen di tiga bulan selanjutnya dan 5 persen di tiga bulan periode ketiga.

Jadi, kata dia, tarif tersebut sangat kecil dibanding jika tak mengikuti program tax amnesty akan dikenai denda tarif 200 persen.

“Dan bagi pengusaha, kita menganggap kalau tidak ikut periode sekarang dan malah ikut periode 3 persen itu tetap dianggap rugi. Apalagi tarif-tarif yang lebih besar,” pungkasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan