Alat bukti berupa bong dan sabu sabh yang diamankan Polda Metro Jaya dari rumah keluarga Elvi Sukaesih. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Sat Resnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu beserta pil Ekstasi saat berada di kota setempat. Penangkapan FR dilakukan dalam giat kepolisian yang ditingkatkan. Saat itu polisi melihat keberadaan FR yang mencurigakan dan langsung diamankan saat berada di Jalan Barau, Kelurahan Kandangan, pada Kamis (17/5) malam.

“FR memang menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba, saat ketemu dia anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket dan seperempat butir pil Ekstasi,” ujar Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Gandhi Ranu. S di Kandangan, Minggu (20/5).

Lebih lanjut dikatakan, FR (24) merupakan warga Kecamatan Kandangan tertangkap tangan sedang memegang barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket beserta uang sebesar Rp700 ribu. Untuk barang bukti disimpan FR di Celana dalam yang dikenakannya dan FR juga saat ini masih berstatus mahasiswa.

Atas temuan barang haram tersebut kemudian FR beserta barang bukti langsung diamakan di Polres HSS guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara FR bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009, tentang menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka