Dalam jumpa persnya BNN bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di perairan Indonesia dan tim gabungan berhasil mengamankan 137.692 gram sabu dan 42500 butir pil ekstasi di pantai Ujungcuram, Aceh Timur. AKTUAL/Munzir

Denpasar, Aktual.com – ‎Dewan Pimpinan Derah Partai Gerindra (DPD Partai Gerindra) Provinsi Bali mengajukan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol yang telah menjadi tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Partai Gerindra pun telah memecat Mang Jangol.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengakui sudah menerima surat pengajuan PAW dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali. Surat itu berisi usulan pergantian antar waktu (PAW) Mang Jangol sebagai anggota DPRD Bali dan pergantian alat kelengkapan dewan.

“Surat dari Partai Gerindra sudah saya terima pagi tadi. Tetapi belum kami proses karena ada rapat paripurna. Besok akan kami proses,” kata Adi Wiryatama di Denpasar, Selasa (14/11).‎

Politisi PDIP ini mengatakan, PAW Mang Jangol akan diproses terlebih dahulu supaya bisa segera mengisi kekosongan anggota dewan dari Partai Gerindra. Adapun proses pergantian alat kelengkapan dewan, termasuk pergantian Mang Jangol dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Bali akan diproses menyusul. “Untuk PAW, kita akan mengirim surat ke Mendagri melalui gubernur. Prosesnya dua minggu,” jelas Adi Wiryatama.

Untuk diketahui, setelah DPRD Bali menerima surat usulan PAW dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, pimpinan DPRD Bali akan bersurat ke KPUD Provinsi Bali untuk meminta nama calon PAW Mang Jangol. Selanjutnya, KPUD Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nama calon PAW Mang Jangol.

KPUD Bali mengirimkan nama calon PAW Mang Jangol ke DPRD Bali. Proses selanjutnya, DPRD Bali akan mengusulkan nama calon PAW Mang Jangol tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Bali.  Setelah menerima Surat Keputusan Mendagri, barulah DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna untuk melantik anggota DPRD Bali PAW Mang Jangol.

Dalam Surat DPD Partai Gerindra tertanggal 14 November 2017 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Sukarta dan I Wayan Wirarmaja, disebutkan nama Nyoman Suyasa pengganti Jro Jangol sebagai Wakil Ketua DPRD Bali. Sebelumnya, Suyasa menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali.

Sementara ini, untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan Mang Jangol, DPRD Bali memutuskan menunjuk politisi Partai Golkar Nyoman Sugawa Korry sebagai pelaksana tugas (Plt) Mang Jangol. “Ya, kami sepakat menunjuk Nyoman Sugawa Korry sebagai Plt Mang Jangol,” jelas Adi Wiryatama.

(Reporter: Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka