Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau K, Pulau F dan Pulau I adalah kemenangan rakyat Jakarta.

“Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keadilan,” kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Menurutnya, kemenangan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya dan akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang berpihak pada masyarakat dan berpihak pada semua, katanya.

“Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan,” kata Sandiaga.

Dia mengatakan dalam penataan ulang dipastikan semua pihak terlibat. Mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta.

“Kita akan ada rembuk termasuk juga para pengembang untuk mencari jalan keluar. Kita mau ‘win – win solution’ warga diberikan kemenangan,” kata Sandiaga.

Selain itu, untuk yang investasi dipastikan juga tidak diragukan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali, katanya. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: