Suasana prosesi pemakaman Polisi Bripda Taufan Tsunami korban bom bunuh diri Kampung Melayu di Pemakaman umum Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2017). Bripda Taufan Tsunami, merupakan salah satu anggota Dit Sabhara Polda Metro Jaya yang gugur saat bertugas di Terminal Kampung Malayu karena serangan bom bunuh diri. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Adanya korban dari pihak kepolisian dalam aksi bom bunuh diri Kampung Melayu membuktikan bahwa teror dapat mengancam siapa saja. Hal ini pun memperlihatkan minimnya standar perlindungan keselamatan bagi petugas polisi ketika sedang bertugas.

Kondiai demikian membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera direvisi untuk lebih menjamin keselamatan petugas kepolisian ketika sedang bertugas.

Bagaimana tidak, korban tewas dari pihak kepolisian dalam bom bunuh diri Kampung Melayu telah menambah daftar anggota Polri yang meninggal ketika bertugas. Dalam enam terakhir, sedikitnya tercatat 146 polisi meninggal dunia dan 203 lainnya mengalami luka-luka ketika sedang bertugas.

Kondisi demikian membuat IPW mengharapkan adanya perbaikan standar perlindungan dan keselamatan bagi polisi yang bertugas.

“Keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5).

Menurut Neta, terdapat empat poin yang harus diadakan berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Keempat poin ini berkaitan dengan asuransi, peralatan maupun hal-hal lainnya yang menunjang perlindungan anggota Polri.

Poin pertama menurut Neta adalah perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, Neta menekankan adanya uang lembur dan ekstra puding bagi anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh.

Ketiga, anggota Polri perlu dilatih intensif dan dilengkapi peralatan memadai. Sedangkan poin terakhir, lanjut Neta, menekankan sanksi berat bagi pelaku kriminal yang membuat anggota Polri tewas.

Ia merujuk pada konsep Police Protection Act di Amerika Serikat yang menjatuhkan minimal 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi para pembunuh seorang anggota polisi.

“Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat,” ucap Neta.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid