Dandim mengkonfirmasi temuan tersebut ke Kasi Kesyahbandaran UPP Tobelo, Noh Said yang menjelaskan kapal yang mengangkut BBM dan diamankan itu tidak memiliki surat izin berlayar.

Oleh karena itu, kata Dandim, segala aktifitas bongkar muat di luar pelabuhan Tobelo diluar tanggung jawab UPP setempat.

Dandim mengemukakan, pengamanan penyimpangan distribusi BBM ini telah sesuai dengan Tupoksi Kodim selaku satuan komando teritorial yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kesulitan dan permasalahan di wilayah termasuk didalamnya perdagangan BBM ilegal.

Sebab, dengan adanya kegiatan tersebut sangat merugikan masyarakat karena mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM yang kemungkinan memanipulasi harganya melonjak.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby