Jakarta, Aktual.com — Burqa dan Niqab merupakan atribut yang dipakai untuk Muslimah. Namun sayangnya, hal ini masih menjadi perdebatan dalam penerapannya di berbagai negara.

Di Inggris, Partai Kemerdekaan Anti Uni Eropa (UKIP) telah memperbaharui larangannya agar wanita Muslim tidak diperkenankan mengenakan kerudung yang menutupi wajah layaknya burqa dan niqab. Bahkan, partai ini telah menunjuk hukum yang ada di negara-negara Eropa lainnya.

Inggris tidak memiliki larangan busana Muslim namun di Sekolah mereka memutuskan cara berpakaian mereka sendiri dan mencegah siswa dari memakai cadar.

Seperti dilansir dalam laman Express.co.uk, berikut ini adalah negara-negara yang telah melarang burqa dan niqab yang menutupi kepala dan wajah perempuan Islam.

Prancis
Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang melarang mengenakan cadar, seperti burqa dan niqab, di tempat umum.

Larangan kontroversial ini mulai berlaku di bulan April 2011 dan membuatnya ilegal bagi wanita Muslim untuk meninggalkan rumah mereka dengan wajah tertutup.

Perempuan dapat didenda karena mengenakan cadar. Sementara siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksa seorang wanita untuk memakai kerudung risiko terkena denda 30.000 euro dan satu tahun penjara. Pada bulan Juli 2014 Pengadilan HAM Eropa menegakkan larangan tersebut.

Belgia
Belgia adalah negara Eropa kedua setelah Prancis yang memperkenalkan larangan cadar di wajah dengan penuh. Dan, melarang burqa dan niqab di tempat umum.

Wanita yang menutupi wajah mereka di tempat-tempat umum seperti jalan dan taman dapat didenda serta dihukum sampai dengan tujuh hari di penjara. Larangan itu mulai berlaku pada Juli 2011.

Belanda
Kabinet Belanda tahun lalu menyetujui rencana untuk melarang wajah penuh jilbab di gedung-gedung pemerintah, sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.

Larangan tidak sepenuhnya melarang jilbab di depan umum, tapi melarang dalam “situasi tertentu di mana itu sangat penting bagi orang untuk dilihat” alasan atau untuk keamanan.

Mesir
Pemerintah Mesir telah menyusun RUU untuk melarang niqab dan burqa di tempat umum dan lembaga pemerintah.

Undang-undang itu muncul setelah Universitas Kairo Mesir melarang staf Akademik mengenakan niqab di kelas untuk membuatnya lebih mudah untuk berkomunikasi dengan siswa.

Swiss
Mayoritas pemilih di wilayah Swiss Ticino mendukung larangan cadar di tempat umum.

Wanita Muslim yang mengenakan jilbab di toko-toko, restoran atau gedung-gedung publik dapat dihukum dengan 6.500 euro.

Italia
Lombardy, wilayah terkaya di Italia, menyetujui larangan wanita mengenakan burqa di rumah sakit dan gedung-gedung pemerintah lokal di bulan Desember 2015.

Ini adalah pertama kalinya sebuah wilayah Italia eksplisit melarang penutup wajah Islam. Hukum yang ada sudah melarang helm dan pakaian yang membuat identifikasi sulit di depan umum.

Chad
Chad melarang wanita Muslim mengenakan cadar wajah penuh setelah dua serangan bom bunuh diri bulan Juni 2015. Ada larangan serupa di wilayah Kamerun dan Niger serta Kongo-Brazzaville dan Gabon.

Artikel ini ditulis oleh: