Pemukiman padat penduduk di Yogyakarta (Foto: Ist)
Pemukiman padat penduduk di Yogyakarta (Foto: Ist)

Yogyakarta, Aktual.com – Institute for Development and Economic Analysis (IDEA) Yogyakarta mencoba melacak gelontoran ratusan miliar anggaran negara yang dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi DIY usai diterbitkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY tahun 2012 lalu.

Data yang diperoleh Aktual, Rabu (31/5), memaparkan penelusuran IDEA didasarkan pada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DIY 2012-2017, dokumen Musyawarah Perencanaaan Danais (Dana Keistimewaan) DIY 2014, dokumen APBD DIY Murni 2015-2016, serta laman resmi Bappeda Provinsi DIY.

Dalam siklus tata kelola Danais berdasarkan Pergub 33/2016, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan kepada PA maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, pengawasan dilakukan inspektorat terkait serta monitoring Bappeda per 3 bulan sekali.

“Temuan IDEA terhadap pengelolaan Danais di antaranya yakni terjadi pergeseran pengelolaan anggaran dimana mulai tahun 2015 dibebankan ke tiga SKPD yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) untuk urusan tata ruang, serta Sekretariat Daerah (Sekda) untuk pertanahan,” bunyi data penelusuran IDEA.

Secara umum, besaran Danais di tahun 2017 mencapai kurang lebih Rp 800 miliar, meningkat drastis dari tahun 2016 yang sebesar Rp 547,45 miliar. Di tahun lalu juga dana Kebudayaan teralokasikan sebesar Rp 179 miliar, Kelembagaan Rp 13,85 miliar, Pertanahan dan Tata Ruang Rp 1,8 miliar dan TCPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Rp 352,75 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis
Editor: Eka