Jakarta, Aktual.com-  Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017 yang diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi Kamis (14/12), tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang Pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Peraturan itu bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengalihan lalu lintas secara dinamis dan situasional terhadap mobil barang ke jalur alternatif yang telah ditetapkan.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: SK.6474/AJ.201/DRJD/2017, disebutkan pengaturan operasional dan pembatasan mobil barang diberlakukan di jalan nasional dan jalan tol yakni untuk periode Natal tahun 2017 dimulai tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.00 Wib s/d 23 Desember 2017 pukul 24.00 Wib.

Sementara untuk Tahun Baru 2018, diberlakukan pembatasan operasional mulai tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 Wib s/d 30 Desember 2017 pukul 24.00 Wib.

Peraturan itu, berlaku di jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Tol Jakarta-Purbaleunyi, Tol Bawen-Salatiga, Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.

Adapun pembatasan meliputi mobil barang pengangkut barang galian/ barang tambang antara lain; pasir, tanah, batu dan batubara. Kemudian, terhadap operasional mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilo gram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Tetapi sesuai dengan Peraturan Dirjen itu, pembatasan tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pokok yang meliputi beras, terigu dan jagung, gula pasir, sayur dan buah-buahan, daging dan ikan , minyak goreng dan mentega, susu, telur dan garam.

Mobil barang yang mendapat pengecualan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang menerangkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman serta nama dan alamat pengirimannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs