Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Jakarta, Aktual.Com- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membeberkan kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 22 Februari 2017, dimana kasus yang membuat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir diperiksa berawal dari sebuah pemberitaan media asing.

“Kasusnya ustad BN munculnya dari media. Adanya informasi dari media internasional temuan ILH yaitu adanya kelompok di Suriah yang dianggap kelompok pro-ISIS yang dianggap menerima dana dari ILH. Disebut nama BN di situ. Jadi bukan kami yang mulai,” ungkap Tito di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Dengan berpatokan pemberitaan itu, kata Tito, tim dari Badan Reserse Kriminal pun menelusurinya.

“Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir asalnya dari Yayasan Peduli Keadilan,” jelas Tito.

Selain itu, Tito mengatakan pihaknya juga menemukan selebaran mengenai yayasan yang menerima uang. Uang itu disebut dikumpulkan untuk kegiatan Aksi Bela Islam.

Namun demikian Tito enggan membeberkan soal isi rekening dari yayasan dan berapa dana yang ada setelah penggalangan dana.

“Semula sekian juta menjadi sekian miliar,” terang dia.

Tito melanjutkan jika dana di atas Rp 1 miliar sudah ditarik. Uang itu diserahkan kepada Bachtiar Natsir dan sebagian diserahkan ke aksi bela islam.

“Yang lain dikirim ke Turki,” kata Tito.

Tito mengatakan jika predikat crime kasus ini adalah undang-undang yayasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs