Sofyan Djalil

Jakarta, Aktual.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengakui jika pihaknya hingga kini belum melepas sertifikat hak pengelolaan lahan Pulau G kepada Pemprov DKI.

“Pulau G belum (diberikan HPL). Nanti harus ada ketentuan persetujuan dari Pemprov DKI dan pengembang,” aku dia di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (29/9).

Setelah semua syarat terpernuhi, kata dia pemerintah pusat bakal menyerahkan HPL kepada Pemprov DKI. Hingga kini, Kementerian ATR/BPN baru mengeluarkan HPL untuk PT Kapuk Naga Indah.

“HPL baru dikeluarkan untuk Pulau C dan D. Sisanya belum,” kata Sofyan.

Sebelumnya diberitakan jika Pemerintah pusat telah memberi sinyal untuk melanjutkan reklamasi pulau G yang digarap oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW).

Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan kegiatan reklamasi bisa dilanjutkan asalkan pengembang memperbaiki analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

“Semua pihak sudah sepakat harus ada adendum izin lingkungan. Kalau itu sudah beres saya akan cabut [sanksi administrasi Pulau G] pada Senin atau Selasa minggu depan,” tegas Luhut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs