Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Sebanyak 357 dari 560 Anggota Rapat Paripurna DPR mangkir dalam Rapat Paripurna yang beragendakan pengambilan keputusan atas laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi, Pengambilan keputusan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon anggota Komite Informasi pusat periode 2017-2021. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dave Laksono mengakui ada pasal dalam RUU tersebut yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.

“Diatur dalam Pasal 16A, pasal itu muncul sejak lama bukan karena ada aksi bom di Surabaya, ini sejak awal pembahasan di Pansus,” kata Dave di Jakarta, Jumat (25/5).

Dia menjelaskan aturan tersebut karena melihat pada aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak sehingga Pansus memasukan pasal tersebut.

Dave menjelaskan awalnya Pansus berpikir bahwa aksi teror dengan melibatkan anak-anak kemungkinan bisa terjadi di Indonesia, dan ternyata terjadi ketika peristiwa bom di Surabaya.

“Awalnya kami berpikir mungkin aksi teror melibatkan anak-anak bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga. Itu semangat pansus dari munculnya Pasal 16A,” ujarnya.

Dalam Pasal 16A Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.