Penahanan Alfian Tanjung

Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian tampak menganggap remeh pernyataan Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) yang menuding pihak kepolisian telah menyulitkan pendampingan hukum terhadap kliennya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto, berdalih jika kesulitan yang ditemui TAAT hanya masalah teknis belaka.

“Itu masalah teknis kapan bisa didampingi, kapan belum bisa. Nanti saya dalami,” ucap Rikwanto di Jakarta, Sabtu (9/9).

Namun demikian, ia tidak mengingkari jika seorang tersangka memang memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum. Kuasa hukum yang mendampingi tersangka ini, lanjutnya, dapat dipilih langsung oleh tersangka yang bersangkutan maupun disediakan oleh negara.

“Yang ancaman hukumnya 5 tahun ke atas itu memang wajib didampingi pensehat hukum ya,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota TAAT Sulistyowati menyatakan, pihak kepolisian telah melanggar Pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran menyulitkan pihaknya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.

“Pada pasal 57 KUHAP, bahwa tersangka atau terdakwa yg dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” kata Sulistyowati di Jakarta, Jum’at (8/9) kemarin.
Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs