Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum dan Pemilu, Syamsuddin Radjab membantah pendapat yang menyebut pelaksanaan verifikasi faktual partai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat dilaksanakan karena terbentur waktu dan anggaran.

Menurutnya, masih ada jalan keluar yang untuk mengatasi beberapa hal yang dianggap sebagai hambatan dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap parpol.

Syamsudin pun memaparkan lima solusi dari hal tersebut. Solusi pertama yaitu menambah waktu jadwal verifikasi faktual terhadap parpol hingga sebelum jadwal pengajuan calon sementara caleg parpol sekitar Juli 2018, berbarengan dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Pengumuman parpol peserta Pemilu pada 18 sampai 20 Februari 2014 dapat saja direvisi dalam menambah waktu tugas atas pertimbangan putusan MK,” kata Radjab, dalam acara diskusi bertajuk ‘Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu’ di Jakarta, Sabtu (20/1).

Kedua, lanjut dia, secara teknis operasional KPU dapat melakukan beberapa langkah yang tak bertentangan dengan UU 7/2017 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 179 ayat 2 yang menyatakan; penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.

“Ketiga dalam waktu 5 bulan verifikasi faktual tentu KPU dapat melakukan dengan teknik atau metode verifikasi lebih efektif dan efesien,” tuturnya.

Ke empat lanjut Radjab, KPU dapat menggerakkan infrastruktur yang tersedia menjangkau sampai ke lapisan bawah dengan melibatkan KPU pusat, KPUD, dan KPPS.

“Kelima butuh tambahan anggaran KPU sebesar Rp 68 miliar untuk memverifikasi faktual 12 parpol lama tidak berat, karena pelaksanaan pemilu tanggung jawab semua stakeholder,” tutupnya.

Pewarta : Teuku Wildan A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs