Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay tidak sependapat dengan adanya tudingan bahwa BPJS kesehatan merupakan bentuk riba yang dilarang dalam Islam.

Ia mengatakan jika penolakan yang menjadi viral seorang dokter menolak menangani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan lantaran takut berdosa dinilai mengada- ada.

Pasalnya, prinsip yang dikedepankan dalam program BPJS kesehatan adalah gotong royong.

“Artinya, orang yang mampu diharapkan dapat membantu orang yang kurang mampu,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya diterima aktual.com, di Jakarta, Jumat (26/5).

“Lalu, dimana letak riba-nya? Setelah saya renungkan dan pelajari lagi, saya sama sekali belum menemukan aspek riba dalam program BPJS itu,” tambahnya.

Selain itu, sampai saat ini, pembiayaan program BPJS kesehatan masih lebih banyak menggunakan APBN. Khusus peserta PBI, semua pembiayaannya berasal dari APBN. Pada tahun 2017 ini, anggaran bpjs kesehatan disetujui sebesar 25 triliun.

“Kalau pembiayaan PBI, saya kira ini hanya mu’amalah biasa saja. Biaya pengobatan orang sakit dibayarkan oleh negara. Tidak jauh beda dengan orang sakit membayar sendiri. Sulit ditemukan aspek riba di dalamnya,” ujar politikus dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid