Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut dirinya menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang diambli melalui Sidang Paripurna DPR, yang berlangsung Kamis (20/7) hingga larut malam.

“Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati,” sebut Jokowi di Jakarta, Jumat (21/7).

Indonesia kata Jokowi sebagai negara hukum jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan segala keputusan yang telah diputuskan di DPR dapat menempuh jalur hukum.

“Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilahkan, kan memang ada mekanismenya,” jelas Jokowi.

Sebelumnya diberitakan Sidang Paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (20/7) telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diputuskan pada UU Pemilu itu adalah soal ambang batas pencalonan Presiden atau “presidential threshold” sebesar 20-25 persen sesuai yang diusulkan pemerintah dengan dukungan enam fraksi DPR yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.

Sementara empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau “walk out” lantaran menolak saat akan diambil keputusan tersebut.

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pun pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs