Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang MD3 dan tata tertib seorang anggota dewan bisa dilakukan pemberhentian bila sudah ada keputusan tetap dari pengadilan.

Hal itu menanggapi pasca penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus mega proyek pembuatan e-KTP oleh KPK.

“Tapi ada juga ketentuan kalau ada dakwaan di atas 5 tahun (yang bersangkutan) bisa saja diberhentikan sementara,” kata Dasco, di Jakarta, Rabu (19/7).

Lebih lanjut, apakah MKD tidak bisa melakukan proses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto, Dasco mengatakan bahwa saat ini sudah menjadi ranah hukum.

“Masalah Pak Novanto itu soal kode etiknya ini kan sudah masuk proses hukum ya. Biasanya kalau ada putusan hukumnya pasti ada etiknya. Tapi MKD ini kan sama dengan alat kelengkapan dewan (AKD) lain per periodik. Apa yang dituduhkan pada Pak Novanto dilakukan pada periode lalu,”pungkas politikus Gerindra itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby