Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polri dengan penegak hukum lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus seperti terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada  anak buahnya untuk tetap menjaga independensi saat menangani kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka musisi Ahmad Dhani.

“Silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya, sesuai dengan kriteria, penilaian, dan mengendepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Tito kepolisian berpegang pada prinsip equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.

Oleh sebab itu, kata Tito, pihaknya tetap akan memproses laporan terhadap Ahmad Dhani. Apabila dalam perjalanannya ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana, maka wajib untuk ditindaklanjuti.

“Kalau salah, ya proses. Ada alat bukti kuat, proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja kami berpegang kepada hukum saja,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

“Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa 28 November 2017 lalu.

Kasus ini bermula kala Ahmad Dhani mengunggah cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret2017.Posting-an ini berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bxxx yang perlu diludahi mukanya.”

Atas cuitannya ini, tiga hari kemudian Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network.

Atas tindakannya Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Pewarta : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs