Capres Joko Widodo dan Cawapres KH Ma'ruf Amin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8). Tes kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan Pilpres. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI seyogyanya tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia.

Rapat pleno ke-30 yang dihadiri oleh dewan pertimbangan MUI di gedung MUI di Jakarta, Rabu (29/8) mengagendakan dua hal yaitu terkait posisi Kiai Ma’ruf Amin yang merupakan Ketua Umum MUI dan juga bakal calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Agenda lainnya yaitu terkait dengan bagaimana MUI dan umat Islam menghadapi Pilpres 2019 kata salah satu ketua MUI, Din Syamsuddin.

Keputusan rapat pleno yang dibacakan Didin Haminuddin menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI khususnya Pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir f yang berbunyi jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.

Maka Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi yaitu melepaskan jabatan sebagai ketua umum apabila terpilih menjadi Wakil Presiden RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara