Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Sidang Praperdilan ini digelar karena Setnov tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda karena pihak KPK belum siap dengan administrasi sidang, yang akan berlangsung pada Rabu (20/9). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com-Sidang praperadilan di hari keempat, Selasa (26/9) yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto mengagendakan mendengar keterangan ahli dari pihak pemohon. Tim pengacara Novanto rencananya bakal menghadirkan empat atau lima ahli hukum pada sidang tersebut.

“Mungkin lebih dari empat, lima (ahli), bisa jadi,” jelas pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana di Jakarta, Senin (25/9) .

Kendati demikian Ketut enggan mengatakan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan. Yang jelas, kata dia, para ahli tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan administrasi negara.

Pada sidang sebelumnya, baik pihak Novanto maupun KPK telah memperlihatkan barang bukti kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 17 Juli 2017 lalu. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, di kasus e-KTP.

Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs