Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri membeberkan sejumlah bukti yang diklaim sebagai rekomendasi sekaligus bahan pertimbangan untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Bukti ini nantinya akan diserahkan ke kelompok kerja yang terpusat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Tugas kami membantu menyediakan semua info terkait HTI,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).

Menurutnya, bukti yang telah dikantongi yaitu berupa video, buku-buku, serta gambar-gambar yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Selain itu, lanjut Setyo, sejumlah bukti yang didapat lebih mengarah kepada pembentukan negara baru. “Bukti-bukti itu menyatakan bahwa HTI ingin mengubah NKRI menjadi Khilafah,” terang dia.

“Mereka juga tidak mengakui dasar negara (Pancasila), tidak mengakui sistem pemerintahan (Indonesia), itu bisa dilihat di video yang banyak beredar,” tambah Setyo.

Sebelumnya, Pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun banyak pihak tidak mendukung langkah tersebut.

Rezim menilai HTI menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim sudah memiliki bukti yang cukup terkait hal ini.

Ia menegaskan bukti untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah siap. Hanya saja, menteri asal PDIP ini enggan membeberkan bukti yang menjadi dasar pemerintah membubarkan HTI.

“Loh, (bukti) rahasia dong, jadi untuk berkas,” ujar Tjahjo di kantor Wiranto Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu 10 Mei 2017.

Sehingga ia meminta masyarakat tidak meragukan bukti tersebut. Terlebih kata Tjahjo HTI sering mendapat surat peringatan dari pemerintah. Karena surat peringatan sudah tercatat di Kemendagri.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid