Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi

Jakarta, Aktual.com-Pemerintah mengumumkan aturan baru taksi online, dimana aturan ini sebagai revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang bakal dibentuk menjadi PM baru.

Setidaknya terdapat 9 poin yang ditekankan pada aturan tersebut, diantaranya soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ada sejumlah perbedaan antara PM Nomor 26 Tahun 2017 dengan yang sudah direvisi. Dimana pengemudi tetap diwajibkan memiliki SIM A umum untuk mengemudikan taksi online dan konvensional.

“Jadi katakanlah sekarang itu masih ada SIM umum jadi ada SIM umum yang dibuat,” jelas Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10).

Selain itu kata Budi, perusahaan taksi juga diwajibkan menyediakan asuransi untuk penumpang dan pengemudi taksi. Dan perusahaan wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan yakni berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.

Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat juga kata Nudi diwajibkan memberikan akses digital dashboard kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Perusahaan kata Budi, juga diwajibkan memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
Untuk perusahaan taksi yang melanggar Budi menegaskan perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. “Tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi,” tutur Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs