Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Semarang, Aktual.com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan upah minimum Kabupaten atau Kota se-Jateng 2018. Kota Semarang dengan nilai UMK tertinggi sedangkan Kabupaten Banjarnegara dengan nilai UMK terendah Sei Jateng.

“Sudah (diterbitkan). Pasti selalu ada yang tidak puas, boleh saja tapi silahkan gunakan upaya-upaya yang ada,” jelas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Semarang, Selasa, (21/11).

Menurut Ganjar, dirinya telah mencoba seoptimal mungkin saat penetapan UMK Jawa Tengah.

Agar ke depan masalah UMK tidak menjadi persoalan klasik setiap tahun, Ganjar berharap kepada pengusaha dan buruh agar segera membicarakan UMK 2019. “Kita sudah coba paling optimal. Maka saya ajak, yuk upah 2019 kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa,” terang Ganjar.

Jika regulasi soal penetapan UMK perlu direvisi kata dia perlu dibicarakan bersama-sama antara pihak pemerintah, pengusaha, dan buruh. “Kalau regulasi perlu direvisi silakan direvisi. Kita cari formula,” jelas Ganjar.

Berikut adalah penetapan UMK Jawa Tengah : :

1. Kota Semarang: Rp2.310.087,50
2. Kabupaten Demak: Rp2.065.490
3. Kabupaten Kendal: Rp1.929.458
4. Kabupaten Semarang: Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga: Rp1.735.930,06
6. Kabupaten Grobogan: Rp1.560.000
7. Kabupaten Boyolali: Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta : Rp1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
10. Kabupaten Sragen : Rp1.546.492,72
11. Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri : Rp1.524.000
13. Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
14. Kabupaten Batang : Rp1.749.900
15. Kota Pekalongan : Rp1.765.178,63
16. Kabupaten Pekalongan : Rp1.721.637,55
17. Kabupaten Pemalang : Rp1.588.000
18. Kota Tegal : Rp1.630.500
19. Kabupaten Tegal : Rp1.617.000
20. Kabupaten Brebes : Rp1.542.000
21. Kabupaten Blora : Rp1.564.000
22. Kabupaten Kudus Rp1.892.500
23. Kabupaten Jepara : Rp1.739.360
24. Kabupaten Pati : Rp1.585.000
25. Kabupaten Rembang : Rp1.535.000
26. Kota Magelang : Rp1.580.000
27. Kabupaten Magelang : Rp1.742.000
28. Kabupaten Purworejo : Rp1.573.000
29. Kabupaten Temanggung : Rp1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo : Rp1.585.000
31. Kabupaten Kebumen : Rp1.560.000
32. Kabupaten Banyumas : Rp1.589.000
33. Kabupaten Cilacap : Rp1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara: Rp1.490.000

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs