djarot saiful hidayat

Jakarta, Aktual.com-Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengintruksikan kepada seluruh PNS dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak nekat mengambil cuti tambahan, baik sebelum maupun usai Lebaran. Lantaran jatah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai lebih dari cukup.

Di tahun ini ada lima hari libur cuti lebaran bersama yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Pemerintah pusat memberikan penambahan cuti bersama tetapi tidak sampai mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Aturan tersebut ada pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni 2017 pada diktum kedua.

“Mudiknya sejak 23 Juni, saya menyampaikan kalau mau pulang kampung, silakan. Tapi Anda tidak boleh cuti sebelum dan sesudah itu. Ketika sudah masuk, pegawai Pemprov DKI harus on time, tidak boleh bolos,” tegas Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin, (19/6).

Jika masih tetap ada PNS DKI Jakarta yang nekat membolos, baik sebelum maupun usai masa cuti, pihaknya tidak akan mengeluarkan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada yang PNS tersebut.

“Terlalu panjang cutinya, ya. Panjang banget, sepuluh hari. Kalau sampai tambah lagi, kami potong TKD-nya,” sebut Djarot.

Djarot berpendapat jika tambahan cuti tersebut dinilainya sudah sangat menguntungkan PNS DKI Jakarta karena bisa mudik lebih awal dan kembali ke Jakarta lebih lama. Ditambah lagi Warga Jakarta yang kembali ke kampung halaman dapat membantu perputaran ekonomi di daerah luar Jakarta.

Pewarta : Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs