Tulisan raksasa "Kami Butuh Kritik" memenuhi layar LCD di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusanatara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2), saat Ketua DPR Bambang Soesatyo, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Tulisan raksasa ini diklaim sebagai bantahan atas kesan Oligarki DPR dan anti kritik yang akan diciptakan DPR terkait Hak imunitas dalamn Pasal 254 pada UU MD3 yang telah disahkan DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Pamekasan, Aktual.com – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menjelaskan, alasan partainya menolak penetapan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

“Ada beberapa alasan mengapa PPP menolak dan terpaksa walk out saat Undang-Undang itu ditetapkan,” kata Baidowi saat menghadiri acara bincang santai tentang kontroversi MD3 yang digelar komunitas masyarakat dan mahasiswa di Kedai Baca 11-12 Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (24/4) sore.

Salah satunya tentang adanya pasal penghinaan kepada anggota DPR, DPRD dan DPD di undang-undang itu. Menurut Awik, sapaan karib politikus yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura itu, anggota DPR merupakan wakil rakyat.

Tugasnya adalah menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Kritik dari rakyat kepada anggota DPR merupakan hal wajar, karena DPR sejatinya memang mengabdi untuk kepentingan rakyat.

“Jika DPR tertutup untuk dikritik, maka sejatinya adalah sama dengan membangun tembok tebal dengan masyarakat konstituennya,” ujar Awik.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara