Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/17). Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. KORAN SINDO-POOL/Isra Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan tak mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan (pleidoi) tim kuasa hukum.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan replik atas pledoi Ahok karena enggan membuang waktu, sebab pembelaan dibacakan terdakwa hanya pengulangan saja.

“Apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada hal yang baru. Selalu pengulangan bahkan pengulangan sampai kepada materi eksepsi itu disampaikan waktu persidangan masih di (PN Jakarta Utara Jalan) Gajah Mada,” ujar Ali usai sidang di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Menurut dia, tidak adanya replik untuk menghemat waktu jalannya proses persidangan. Mengingat, sidang sudah beberapa kali mengalami penundaan.

“Saya tak mau terjebak pada pengulangan saya lagi sehingga ini tak efisien (waktu sidang),” terang Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby