Hanura Berhentikan Oesman Sapta Odang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Dinamika internal Partai Hanura telah memanas dengan adanya mosi tidak percaya yang diajukan oleh 27 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan lebih dari 400 Dewan Pengurus Cabang (DPC) partai tersebut terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam rapat tertutup yang digelar di sebuah hotel yang berlokasi di bilangan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (15/1) pagi tadi, Partai Hanura pun menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum yang menggantikan OSO.

Hanura Berhentikan OSO
Hanura Berhentikan OSO

Sekjen Hanura, Sarifuddin Sudding menyatakan, pemberhentian ini dilakukan lantaran telah banyak pelanggaran yang terjadi selama kepemimpinan OSO. Salah satunya adalah pemecatan kader partai secara sepihak tanpa disertai mekanisme atau prosedur yang berlaku.

“Memberhentikan (pengurus) DPD tanpa mekanisme partai, pemilihan calon dalam Pilkada secara sepihak,” ungkap Sudding kepada awak media usai rapat tertutup Hanura di Jakarta, Senin (15/1).

“Belum lagi soal lain yang melanggar prinsip dan nilai perjuangan partai,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPP Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutauruk pun mengamini ucapan Sudding. Menurutnya, sudah banyak aturan yang dilakukan oleh OSO selama ia menjabat sebagai Ketua Umum dalam dua tahun terkahir.

“Ada (kader) yang mengaku dipecat seenaknya tanpa melalui proses rapat harian dan ada juga yang mendapat ancaman. Kemudian ada juga proses yang sudah dilakukan terhadap keuangan partai, kemudian ada juga fakta integras yang ditabrak dan juga ada pengangkatan, pemecatan dan seterusnya,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pemberhentian OSO dilakukan tanpa rencana sebelumnya, melainkan atas dasar dari unek-unek dari kader-kader Hanura di daerah.

“Ketika kita ketemu dengan DPD yang memberikan seluruh apa yang menjadi unek unek mereka selama ini ditampung, bahkan saya baru pagi ini tahu. Namun setelah saya lihat contoh ada berbagai hal yang menjadi landasan pertama anggaran dasar yang ditabrak sedemikian rupa banyak pasal,” tutup anggota Komisi II DPR ini.

Reporter: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka