Ilustrasi

Jakarta, Aktual.Com – Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Banun Harpin‎i mengatakan, bakteri Erwinia Chrysanthem yang terkandung daam cabai impor asal Cina adalah jenis penyakit dengan kategori A1, dimana penyakit pada tanaman ini belum pernah ditemukan di Indonesia. “Ini belum ada di Indonesia dan harus dimusnahkan,” ungkap Banun di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Sejauh ini sambung dia belum ada penelitian yang mengatakan jenis bakteri pada tanaman cabai ini berbahaya bagi manusia jika dikonsumsi.

“Untuk dampak bagi manusia, belum ada yang menyatakan bahwa itu membahayakan bagi manusia,” jelas Banun.

Tetaoi menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin, ada dampak lain akibat bakteri cabai tersebut “Bakteri ini bisa menyebabkan kerusakan gagal produksi hingga mencapai 70 persen petani cabai di Indonesia,”.

Ribuan tanaman cabai yang masuk ke Indonesia kata Antarjo sengaja diberi atau dicampur bakteri oleh keempat pelaku yang berasal dari Tiongkok secara illegal dan tanpa melalui proses sertifikasi.

“Mereka berinisial C, Q, B dan H yang berhasil diamankan Imigrasi Bogor,” ungkap Antarjo.

Bahkan tambah Antarjo, para pelaku sudah menyewa lahan seluas 4 ribu meter persegi untuk menanam cabai berbakteri ini. Jika cabai tersebut berhasil panen, mereka berencana akan memasok ke pasar-pasar besar di Indonesia.

Jika tindakan mereka berhasil sesuai rencana, tambah Antarjo, akan menimbulkan potensi kerugian ekonomi dan mencapai angka Rp 45 triliun, pasalnya penyebaran bakteri dapat meluas dan merusak tanaman lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs