Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/2).

Lima saksi yang dihadirkan itu, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pengusana Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berikutnya, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Oni Hendro, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur PT Java Trade Utama Johannes Richard Tanjaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno.

Sedianya, Jaksa KPK juga merencanakan memanggil mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin, namun yang berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima orang terkait kasus KTP-e tersebut, yaitu Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kemudian, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selanjutnya, anggota DPR RI Markus Nari dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, keduanya dalam proses penyidikan di KPK.

Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara