Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan (tengah) bersama Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin (kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kedua kiri), Rahmat Bagja (kedua kanan), Fritz Edward Siregar (kanan) berjabat tangan seusai menggelar konferensi pers terkait pemilihan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2017-2022 di Jakarta, Kamis (13/4/2017). Rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut menetapkan Abhan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menjelang Pilkada serentak 2018 mendatang, jumlah daerah yang telah menuntaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masihlah terbilang rendah. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyatakan, daerah yang sudah meneken NPHD masih kurang dari 30% dari jumlah keseluruhan yang mencapai 171 daerah.

Ironisnya, Abhan menyatakan jika masih terdapat sepuluh daerah yang sama sekali belum melakukan pembahasan NPHD.

“Kami (Bawaslu) sudah maksimal. 10 daerah yang belum melakukan pembahasan sama sekali ini, nanti kami akan turun dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dikantornya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Sepuluh daerah ini tergabung dalam 132 daerah yang belum menandatangani NPHD. Rinciannya, 67 daerah belum menandatangani NPHD yang telah disetujuinya dan 55 masih melakukan pembahasan.

Abhan melanjutkan, keterlambatan penandatanganan NPHD otomatis akan menghambat turunnya biaya operasional untuk penyelenggaraan pilkada. Terutama pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten kota higga kecamatan.

Berikut 10 daerah yang belum membahas NPHD:

1. Kabupaten Seruyan (Kalimantan Tengah)
2. Kabupaten Mempawah (Kalimantan Barat)
3. Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat)
4. Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat)
5. Kabupaten Biak Numfor (Papua)
6. Kabupaten Jaya Wijaya (Papua)
7. Kabupaten Paniai (Papua)
8. Kabupaten Deiyai (Papua)
9. Kabupaten Puncak (Papua)
10. Kabupaten Memberamo Tengah (Papua)

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Eka