Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa menjerat pihak lain di kasus suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), Andri Tristianto Sutrisna. Meskipun dalam Pasal sangkaannya tidak tertera Pasal 55 KUHPidana.

Demikian disampaikan mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat diminta pendapatnya mengenai Pasal-pasal yang dijerat kepada Andri.

“Tetap bisa (jerat pihak lain) walau tidak ada Pasal 55 KUHPidana,” ujar Indriyanto kepada Aktual.com lewat pesan elektronik, Selasa (16/2).

Pada prinsipnya, jika KPK harus lebih dulu menemukan dua alat bukti yang cukup. Hal itu tentunya untuk memperkuat bahwa terdapat pihak lain yang menerima suap terkait penundadaan eksekusi putusan kasasi MA tersebut.

“Karena prinsipnya, dalam Hukum Pidana berlaku asas “The Actial & Factual Wrongdoer”, yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujar dia.

Diketahui, dalam menetapkan status tersangka kepada Andri, penyidik KPK hanya melekatkan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlihat dari Pasal yang diduga dilanggar itu tidak ada Pasal 55 KUHPindana.

Pasal tersebut, diketahui memiliki pengertian ‘bersama-sama’. Jika merujukan kepada kasus Andri, penyidik KPK tidak melihat ada pihak yang ikut menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama.

Hal seperti itu juga pernah dilakukan KPK terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dia juga dijerat dengan Pasal yang sama tanpa adanya Pasal 55 KUHPidana.

Dan terbukti, hingga kini tidak ada pihak selain Patrice yang diyakini KPK juga menerima suap, yang diketahui berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu