Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, mendesak PBB untuk segera mengakhiri impunitas Israel.

Dalam keterangan tertulis dari Kantor Perwakilan Tetap RI untuk PBB di Jenewa yang diterima di Jakarta, Selasa (25/9), menyebutkan bahwa Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa itu membahas situasi hak asasi manusia (HAM) di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam sidang itu, pemerintah Indonesia menegaskan kembali posisinya yang lugas dan tegas dalam membela hak-hak sah dan fundamental rakyat Palestina.

“Sudah lebih dari 60 tahun Israel membuat kawasan sebagai teater ketegangan dan kekerasan,” ujar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib.

Ia mengatakan bahwa rakyat Palestina mengalami kesulitan hidup setiap hari, dan Israel dengan keras kepala terus mengabaikan desakan internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di tanah milik Palestina.

Dubes Hasan Kleib selanjutnya menyampaikan bahwa Indonesia mendesak agar Dewan HAM PBB segera mengambil aksi nyata untuk mengakhiri impunitas yang terus dinikmati Israel, dan secara serius mengejar akuntabilitas atas berbagai pelanggaran HAM oleh Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan Palestina.

Ia menekankan bahwa Israel dengan terang-terangan telah melanggar berbagai hukum internasional melalui pembangunan permukiman ilegal, pendirian tembok pemisah, dan pembatasan mobilitas warga Palestina.

Wakil Tetap RI di Jenewa itu juga mengingatkan bahwa penggunaan kekerasan bersenjata terhadap rakyat sipil Palestina di Gaza baru-baru ini harus menjadi tanda pengingat bagi PBB untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa Israel mengakhiri kebijakan-kebijakannya yang tidak manusiawi, dan menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan.

Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia juga menyambut baik terbentuknya Commission of Inquiry (CoI) baru-baru ini yang sejalan dengan desakan Indonesia sebelumnya.

Pemerintah Indonesia berharap agar CoI yang akan melakukan investigasi atas pelanggaran HAM oleh aparat keamanan Israel terhadap rakyat sipil Palestina dalam protes damai di Gaza, yang dimulai sejak Maret 2018, dapat menjalankan mandatnya dengan efektif.

Dubes Hasan pun meminta agar CoI dapat mengeluarkan rekomendasi terkait mekanisme akuntabilitas yang sesuai bagi para pelaku kekerasan bersenjata oleh Israel terhadap rakyat sipil Palestina.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: