Jakarta, Aktual.Com -Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) mencatat program pengampunan pajak (tax amnesty) yang selama ini dibanggakan pemerintah patut dipertanyakan, terutama dari sisi basis pajak (tax bases) dalam rangka menjaring wajib pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Oleh karena itu, jika tax amnesty ini dikaitkan dengan WP baru dan hanya mampu mengumpulkan 1,81 persen WP baru, maka program ini dianggap gagal atau percuma.

“Harus diingat, meski dikatakan dapat uang tebusan yang tinggi, tapi itu bukan tujuan. Tujuannya adalah menarik dana di luar negeri, memperluas basis pajak, dan perbaikan administrasi perpajakan,” cetus Eekonom INDEF, Imaduddin Abdullah, di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Karena faktanya, sambung dia, jumlah WP yang ikut program tax amnesty baru mencapai 562.743 WP. Dan jika diasumsikan sebagian besar WP itu adalah WP OP yang belum terdaftar, maka kontribusi tambahan WP OP tax amnesty hanya 1,81 persen dari total 27,63 juta WP OP terdaftar.

“Atau juga sebanyak 2,9 persen dari 17,2 juta WP OP yang wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak. Kalau cuma begitu tax amnesty ini percuma dong. Jadinya gagal,” ungkap Imaduddin.

Untuk itu, tambah dia pihaknya meminta ke pemerintah jangan terlalu larut bangga dengan keberhasilan uang tebusan dan jumlah dana deklarasi. Pemerintah bisa belajar dari negara lain bahwa tax amnesty ini dampak positifnya hanya jangka pendek.

“Sehingga jika tak diikuti dengan menggenjot basis pajak dan perbaikan administrasi pajak yang meningkatkan layanan dan penegakan hukum, maka lagi-lagi saya sebut akan percuma,” kata Imaduddin.

Apalagi selama ini, kata dia, berdasarkan peringkat dari Ease of Doing Business, Indonesia berada di peringkat 104 untuk kemudahan membayar pajak.

“Jadi pemerintah perlu adanya peningkatan pelayanan perpajakan yang lebih baik,” kata Imaduddin.

Menurutnya, dengan penerimaan negara dari tax amnesty yang dianggap pemerintah relatif menggembirakan, tetap perlu diingat hal itu tidak serta merta menunjukkan keberhasilan tax amnesty.

“Makanya, walau akhirnya ada euforia pajak yang masuk itu besar, kalau tidak diikuti reformasi perpajakan , tax amnesty ini hanya lah angin lalu,” pungkas dia.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs