Jakarta, Aktual.com – PT Jasa Marga Tbk mengklaim tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.300 petugas operasional tol terkait kebijakan kewajiban pemakaian kartu toll elektronik (e-toll) pada akhir Oktober 2017.

“Sekitar 1.300 karyawan operasional tol tak akan di-PHK, terkait dengan kewajiban 100 persen penggunaan kartu tol elektronik (e-toll). Kami jamin itu,” kata Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga Tbk Kushartanto Koeswiranto didampingi Ketua Umum Serikat Karyawan Jasa Marga (SKJM), M Kusnadi kepada pers, di Jakarta, Jumat (13/10).

Penegasan tersebut terkait dengan pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya bahwa akan ada sekitar 2000 petugas operasional tol terancam PHK akibat kebijakan 100 persen wajib kartu elektronik.

Menurut Kushartanto, perseroan sudah menyiapkan langkah antisipasi menyusul kebijakan 100 persen kartu e-toll mulai akhir Oktober di seluruh Indonesia.

“Setidaknya tiga langkah yang ditawarkan kepada mereka yakni, tetap memilih sebagai karyawan di kantor pusat dan cabang serta seluruh anak usaha, kedua alih profesi dengan posisi non operasional perseroan dan ketiga tawaran berwirausaha,” katanya.

Hingga saat ini total karyawan Jasa Marga sekitar 4.250 orang dan dari jumlah itu hanya sekitar 1.300 adalah petugas operasional tol.

“Intinya, kami tidak akan membuang atau berbuat tidak sepatutnya kepada karyawan kami sendiri. Kalau pun ada yang tidak mau lagi, ya tidak ada paksaan. Kami akan siapkan hak hak normatifnya,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby